Advertisement
Ini Sederet Kementerian dengan Anggraan Perjalanan Dinas Bermasalah, Negara Rugi Rp39 Miliar
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam perjalanan dinas para pegawai negari sipil (PNS) sepanjang 2023 yang membuat negara rugi hingga Rp39,26 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Advertisement
Penyimpangan dalam perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar tersebut, paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 Kementerian/Lembaga (K/L).
Total nilai penyimpangan bahkan mencapai Rp19,65 miliar. Di antaranya, yakni KPU senilai Rp10,57 miliar merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
Kemudian BRIN senilai Rp1,5 miliar yang tidak diyakini kewajarannya. Terakhir, KemenkumHAM senilai Rp1,3 miliar.
Sementara permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp4,84 miliar. Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kementerian PUPR Rp1,15 miliar, Kementerian PANRB senilai Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp14,76 miliar terbukti belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
BPK membukukan di antaranya yang melakukan penyimpangan tersebut, yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, BNPT senilai Rp211,81 juta, serta BP2MI senilai Rp7,4 miliar.
BACA JUGA: BPK DIY Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemda DIY 2023
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri tercatat senilai Rp2,45 juta merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, sementara BRIN senilai Rp6,83 juta merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban maupun penyetoran ke kas negara sebesar Rp2.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Bedah Buku Parenting di Bantul, Dorong Literasi dan Pola Asuh Anak
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
Advertisement
Advertisement







