Advertisement
Direktur Operasional Antam Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Emas 109 Ton
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas pada tahun 2010—2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap HRT bersama delapan saksi lainnya, yang merupakan pegawai PT Antam seluruhnya.
Advertisement
Kedelapan saksi itu, yakni MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam; HBA selaku Kepala Divisi Treasury; GAG selaku Operation Senior Manager periode Juni sampai dengan saat ini; dan YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head.
Berikutnya AY selaku Kepala Divisi Operasional PT Antam; JP selaku Marketing UBPP LM; AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM; dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus tengah menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut dan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun (2010—2022). Diduga ada pembiaran di internal karena perbuatan tindak pidana terjadi sejak 2010 baru diungkap perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi sejak 2015.
Tidak hanya itu, kata dia, ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada pembiaran dilihat dari pergantian antarmanajer.
"Maka dari itu, kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita lihat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka, statusnya manajer, ya 'kan," kata Ketut.
Hingga saat ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AH periode 2017—2019, MAA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








