Advertisement

Direktur Operasional Antam Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Emas 109 Ton

Newswire
Kamis, 06 Juni 2024 - 00:37 WIB
Sunartono
Direktur Operasional Antam Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Emas 109 Ton Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas pada tahun 2010—2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap HRT bersama delapan saksi lainnya, yang merupakan pegawai PT Antam seluruhnya.

Advertisement

Kedelapan saksi itu, yakni MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam; HBA selaku Kepala Divisi Treasury; GAG selaku Operation Senior Manager periode Juni sampai dengan saat ini; dan YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head.

Berikutnya AY selaku Kepala Divisi Operasional PT Antam; JP selaku Marketing UBPP LM; AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM; dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

 Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus tengah menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana tersebut dan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun (2010—2022). Diduga ada pembiaran di internal karena perbuatan tindak pidana terjadi sejak 2010 baru diungkap perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi sejak 2015.

Tidak hanya itu, kata dia, ada enam GM PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada pembiaran dilihat dari pergantian antarmanajer.

"Maka dari itu, kami dalami kemungkinan ada pembiaran dari internal. Kalau kita lihat dari semua yang ditetapkan sebagai tersangka, statusnya manajer, ya 'kan," kata Ketut.

Hingga saat ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AH periode 2017—2019, MAA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement