Advertisement

Badan Usaha Milik Ormas Agama Bisa Kantongi Izin Tambang, Ini yang Diwanti-wanti KPK

Dany Saputra
Rabu, 05 Juni 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Badan Usaha Milik Ormas Agama Bisa Kantongi Izin Tambang, Ini yang Diwanti-wanti KPK Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK merespons ihwal pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Advertisement

Regulasi itu, khususnya Pasal 83 A ayat 1, mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, poin penting dalam pengelolaan tambang yakni wajibnya mematuhi peraturan yang melingkupinya.  "Terlepas dari kemudian kami bicara secara luas dan faktanya ada misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan. Itu kan fakta-fakta yang sering muncul pada proses persidangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Sebelumnya, Selasa (13/2/2024), KPK menyebut perizinan pada sektor tambang menjadi salah satu yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya modus tindak pidana korupsi. 

"Mengingat tingginya risiko korupsi pada sektor ini, KPK menjadikannya sebagai salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi, mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik dan sumber daya alam," ujar Ali, Selasa (13/2/2024). 

Adapun dalam beleid yang baru diteken Presiden Jokowi tersebut, landasan hukum yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).

Selain itu, dalam aturan tersebut menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.

BACA JUGA: OPINI: Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Bisa mendapatkan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Meski demikian, melalui PP tersebut, Jokowi memerintahkan agar kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Tak hanya itu, dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak PP No.25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, Minggu 29 September 2024

Jogja
| Minggu, 29 September 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement