Advertisement
Badan Usaha Milik Ormas Agama Bisa Kantongi Izin Tambang, Ini yang Diwanti-wanti KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK merespons ihwal pemberian izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
Regulasi itu, khususnya Pasal 83 A ayat 1, mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, poin penting dalam pengelolaan tambang yakni wajibnya mematuhi peraturan yang melingkupinya. "Terlepas dari kemudian kami bicara secara luas dan faktanya ada misalnya ternyata banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan. Itu kan fakta-fakta yang sering muncul pada proses persidangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, Selasa (13/2/2024), KPK menyebut perizinan pada sektor tambang menjadi salah satu yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya modus tindak pidana korupsi.
"Mengingat tingginya risiko korupsi pada sektor ini, KPK menjadikannya sebagai salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi, mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik dan sumber daya alam," ujar Ali, Selasa (13/2/2024).
Adapun dalam beleid yang baru diteken Presiden Jokowi tersebut, landasan hukum yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).
Selain itu, dalam aturan tersebut menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.
"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.
Meski demikian, melalui PP tersebut, Jokowi memerintahkan agar kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.
Tak hanya itu, dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.
Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak PP No.25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
Advertisement
Advertisement