Advertisement
Duh! BPK Temukan Uang Bansos Rp208 Miliar Tak Terpakai Belum Dikembalikan ke Negara
Ilustrasi BPK - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bantuan sosial (bansos) senilai Rp208,52 miliar tidak kembali ke kas negara, meski tidak diterima keluarga penerima manfaat.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Isma Yatun ketika memaparkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2 tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
Advertisement
"Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanjaan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarganya penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," ungkap Isma.
Tak sampai situ, BPK juga adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153,32 ribu (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.
BACA JUGA: Tekan Praktik Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bantul Libatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan
"Yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester 1 tahun 2023 tidak sesuai ketentuan," lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Isma juga umumkan bahwa BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.
Isma menjelaskan, pemeriksaan LKPP 2023 mencakup laporan bendahara umum negara dan 84 laporan kementerian/lembaga. Hasil pemeriksaan itu secara administratif sudah disampaikan ke DPR, DPD, dan presiden pada 31 Mei 2024.
Hasilnya, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) serta opini wajar dengan pengecualian atau WDP atas 4 LKKL.
"Opini WDP atas 4 LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023," ungkap Isma.
Di samping itu, dia mengungkapkan bahwa BPK banyak menyoroti aspek pengelola APBN.
Di satu sisi target penerimaan pajaknya dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercapai, namun di sisi lain masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi belanja, sambung Isma, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.
Selain itu, berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tetap jumlah, dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OPPO Find N6 Meluncur 17 Maret 2026 dengan Engsel Titanium
- Bencana Terjang Ngawen, 2 Hektare Lahan Padi Gunungkidul Gagal Panen
- Persijap Jepara Pincang Saat Dijamu PSIM Jogja
- Bantul Minta Petunjuk Pilur Calon Tunggal ke Kemendagri
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Tak Gadai Kedaulatan demi Perdagangan
- Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang
Advertisement
Advertisement







