Advertisement
Terungkap di Persidangan, SYL Minta Jatah 10-50 Persen dari Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Antara/Asprilla Dwi Adha - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi, mengatakan bahwa uang perjalanan pegawai dipotong sekitar 10 hingga 50 persen untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10–50 persen," kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/6/2024).
Advertisement
Dedi mengatakan uang perjalanan itu tidak fiktif, karena kegiatannya memang ada. Setelah dikumpulkan, imbuh Dedi, uang tersebut disetorkan kepada biro umum.
"Tidak selalu [disetor ke] kepala biro [umum], tetapi stafnya. Jadi, biasanya laporan dari 'sesba' [sekretaris badan] saya, kalau uang-nya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas dari biro umum yang jemput," tuturnya.
Penyetoran uang yang disebut dengan istilah sharing itu, kata Dedi, tercatat dalam bentuk kuitansi. Hal itu terjadi berulang-ulang selama empat tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2023.
BACA JUGA: Heboh Emas Ilegal Beredar di Pasaran, Simak Cara Membedakan Emas Antam Asli atau Palsu
Di samping itu, Dedi juga mengatakan bahwa jajaran eselon I Kementan dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Di sana, Kasdi menyampaikan bahwa ada keperluan SYL yang mesti dibantu lewat dana sharing.
"Jadi biasanya kalau Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing," ucap Dedi.
"Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.
"Iya, jelas. Dan saat itu bukan saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada," jawab Dedi.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Selain Mobil Pajero, Anak SYL Sebut KPK Menyita Land Rover yang Seumur Dirinya
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







