Perhatian! Toleransi Penerapan SIM C1 Hanya Satu Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—SIM golongan C1 ini berlaku di seluruh Indonesia seusai diresmikan pada Senin (27/5/2024). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberikan toleransi selama satu tahun kepada pemilik sepeda motor 250-500 cc yang belum memiliki SIM C1.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 5/2021. “Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, ujarnya dalam keterangan dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Dengan demikian, bagi masyarakat pengguna motor 250-500cc yang tidak memiliki SIM C1 masih dibebaskan sanksi tilang selama satu tahun. Artinya, selama periode tersebut pemohon bisa melakukan pengurusan untuk pembuatan SIM C1.
Syarat Pengajuan SIM C1
Dikutip dari Bisnis.com, untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Kemudian, pemohon akan mengisi formulir data diri dan pengujian mulai dari kesehatan hingga uji teori dan praktik. Adapun, pemohon yang ingin membuat SIM jenis baru ini harus merogoh kocek Rp100.000. Hal tersebut diatur dalam PP No.76/2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Korlantas Polri Berlakukan SIM C Jadi 3 Golongan
Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya
Polda DIY Mulai Berlakukan Perubahan Ujian Praktik SIM C, Begini Penerapannya
Aan menambahkan bahwa peluncuran SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Di samping itu, Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 dengan pengelompokan untuk pengendara sepeda motor 500 cc ke atas pada 2025. "Nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kita akan launching [SIM] C2. Ini 500 [cc] ke atas atau moge," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement