Advertisement
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Respons Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah - ist - wikimedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
Advertisement
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa dikeluarkannya aturan tersebut merupakan wewenang dari pemerintah.
“Itu wewenang Pemerintah [mengeluarkan aturan tersebut],” kata Abdul Mu’ti saat dihubungi Bisnis, Sabtu (1/6/2024).
PP Muhammadiyah, kata Abdul Mu’ti, sama sekali belum pernah melakukan pembicaraan dengan pemerintah maupun perseorangan terkait adanya pembagian IUP tambang.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan dan tawaran untuk Muhammadiyah,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
BACA JUGA: Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Enam Saluran Afvour di Bantul Direhab Tahun Ini, Anggaran Rp2,2 Miliar
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
- Resep Nasi Goreng Udang Praktis dan Cepat
- Ekonomi DIY 2025 Tumbuh Tertinggi di Jawa, Capai 5,94 Persen
- Hotel di Malioboro Minta Solusi Jelang Full Pedestrian, Ini Masalahnya
- Tokoh Masyarakat: Keamanan Jadi Kunci Pembangunan di Papua
- KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Hakim di Depok
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
Advertisement
Advertisement



