Advertisement
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dibuka, Ini Tahapannya
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yusuf Ateh mengumumkan pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
"Panitia seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024—2029," kata Yusuf Ateh,” katanya, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Yusuf menjelaskan masa tugas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan berakhir hingga 20 Desember 2024. Sebagai pelaksanaan dari UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024—2029 berdasarkan Keputusan Presiden No.63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, susunan keanggotaan Pansel KPK ini terdiri atas 9 orang, yakni Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), Arif Satria (wakil ketua merangkap anggota), dan tujuh anggota Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Baca Juga
Kulonprogo Dipilih KPK Jadi Kabupaten Percontohan Antikorupsi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Kode Etik
KPK: Skor Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun
Ia menjelaskan panitia seleksi mempunyai sejumlah tugas, yakni mengumumkan penerimaan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya melakukan pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lalu mengumumkan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Pansel kemudian menentukan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak dua kali jumlah Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pansel juga melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Yusuf Ateh pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024—2029 dimuat pada media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id sejak 4 sampai dengan 25 Juni 2024, sedangkan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Produksi Ikan DIY 2025 Capai 106 Ribu Ton untuk Pasok MBG
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Era Apple di TSMC Meredup, Lonjakan Chip AI Nvidia Ubah Peta Kekuatan
- Persija Jakarta Akhiri Kerja Sama dengan Gustavo Franca
- Ganti Rugi Tol Jogja-Kulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
- Demi Kebugaran, Jonatan Christie Absen di Indonesia Masters 2026
- Bruce Leung, Pemeran The Beast di Kung Fu Hustle Meninggal Dunia
- Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
- Undian Piala AFF 2026: Timnas Futsal Putri Indonesia Tergabung Grup A
Advertisement
Advertisement



