Advertisement
1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan resmisi atau pengurangan hukuman khusus Waisak tahun 2024. Remisi khusus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Dirincikan Deddy, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Dia juga menjelaskan, saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia.
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelas Deddy.
Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak pada tahun ini ialah Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
BACA JUGA: 8 Napi Terlibat Kasus Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Lebih lanjut, Deddy mengatakan jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Dengan adanya pemberian remisi Waisak, maka dapat menghemat anggaran biaya makan.
“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelas Deddy.
Dia pun memastikan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disperindag DIY Siapkan Eksportir dan Instansi Terkait Hadapi EUDR
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Nguri-Uri Budaya, Padukuhan Soromintan Sleman Gelar Jathilan Kudo Praneso
- Kapolres Kumpulkan Mitra Kamtibmas se-Bantul, Ini Tujuannya
- Israel Kembali Serang Gaza, Puluhan Orang Meninggal
- Tanggapan Pakar Soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 27 September 2025
- KRI RE Martadinata Dikerahkan di Latihan Tempur Laut Banda
- Warga Badui Pedalaman Minta Perbaikan Jalan dan Layanan Kesehatan
Advertisement
Advertisement