Advertisement

Promo November

1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024

Newswire
Kamis, 23 Mei 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024 Ilustrasi narapidana - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan resmisi atau pengurangan hukuman khusus Waisak tahun 2024. Remisi khusus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Advertisement

Dirincikan Deddy, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Dia juga menjelaskan, saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelas Deddy.

Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak pada tahun ini ialah Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

BACA JUGA: 8 Napi Terlibat Kasus Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman

Lebih lanjut, Deddy mengatakan jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Dengan adanya pemberian remisi Waisak, maka dapat menghemat anggaran biaya makan.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelas Deddy.

Dia pun memastikan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari

Sleman
| Jum'at, 22 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement