1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan resmisi atau pengurangan hukuman khusus Waisak tahun 2024. Remisi khusus tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Dirincikan Deddy, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Dia juga menjelaskan, saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia.
“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelas Deddy.
Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak pada tahun ini ialah Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
BACA JUGA: 8 Napi Terlibat Kasus Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Lebih lanjut, Deddy mengatakan jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. Dengan adanya pemberian remisi Waisak, maka dapat menghemat anggaran biaya makan.
“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelas Deddy.
Dia pun memastikan, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement