Advertisement

Ombudsman Kaji Barang Kiriman dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai

Newswire
Rabu, 22 Mei 2024 - 23:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ombudsman Kaji Barang Kiriman dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Barang kiriman dari luar negeri yang berkaitan dengan Bea Cukai tengah menjadi sorotan. Adapun Ombudsman mengkaji kasus pemeriksaan barang kiriman di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani untuk meminta penjelasan polemik pemeriksaan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta.

Advertisement

“Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah. Sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik,” ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Rabu (22/4/2024).

Yeka menyebut laporan masyarakat mengenai Bea Cukai yang diterima oleh Ombudsman memang tidak sebanyak kasus lainnya. Namun, tidak berarti kasus-kasus itu tidak berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang.

Baca Juga

Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya

Jurus Jitu Tepis Sanksi Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri

Bea Cukai & BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Total Rp400 Juta Asal Thailand

Oleh karena itu, dia memastikan Ombudsman akan menelaah lebih lanjut terkait dengan prosedur pemeriksaan barang terutama barang kiriman personal. Pihaknya juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor.

Dia juga mengatakan baik Bea Cukai maupun Ombudsman memahami salah satu pelajaran yang bisa diambil dari rentetan kasus pemeriksaan barang kiriman ialah perlu ada upaya perbaikan layanan DJBC ke depan.

Yeka berharap komitmen perbaikan maupun penyempurnaan layanan publik di lingkup kerja Bea Cukai dapat memberikan dampak nyata dalam mewujudkan visi dan misi DJBC, yakni menjadi community protector, trade facilitator, industrial, assistance dan revenue collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

RPH Giwangan Jogja Hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Sembelih 1 Ekor Sapi

Jogja
| Senin, 17 Juni 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mantap, Hidupkan Laguna Pengklik, Pemuda di Srigading Bikin Wisata Kano

Wisata
| Minggu, 16 Juni 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement