Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus artis Enzy Storia yang mengungkapkan tasnya tertahan karena biaya pajak yang mahal.
“Kak Enzy sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan BC Soetta (Bea Cukai Soekarno-Hatta). Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama,” kata Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa tas tersebut adalah hadiah yang dikirim oleh Enzy kepada penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.
Lantaran merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah harga yang sebenarnya. Akibatnya, muncul tambah bayar atas barang tersebut.
Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan dan referensi harga retail. Namun, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang ke pengirim.
Sayangnya, belum ada mekanisme yang mengatur proses tersebut. Hal itu membuat barang hadiah itu masih tertahan di gudang PJT. “Bukan dikuasai Bea Cukai,” ujar Prastowo.
Prastowo memastikan BC Soetta dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan pihak PJT atas kejadian ini.
Dia juga menyebut PJT yang akan bertanggung jawab atas tambah bayar yang timbul dan setuju untuk melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim.
“Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Terima kasih teman-teman Bea Cukai yang membantu dengan baik dan cepat. Terima kasih Kak Enzy yang menjelaskan kronologi kejadian dengan detil dan komunikasi yang baik,” tutur dia.
Sebelumnya, Enzy membuat cuitan melalui akun X pribadinya @EnzyStoria mengenai tas yang tertahan. Pada Kamis (16/5), dia menulis, “Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim.”
Prastowo merespons cuitan tersebut pada Jumat (17/5), menyatakan akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan PJT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement