Advertisement
Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Ferry Irawan mengatakan bahwa terdapat plafon sebesar Rp107 miliar yang dapat digunakan untuk pembiayaan alat mesin pertanian (alsintan).
“Pemerintah saat ini telah mendukung perluasan akses pembiayaan untuk peningkatan kapasitas produksi petani, di antaranya melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) sektor pertanian dan kredit usaha alsintan (KUA),” kata Ferry Irawan dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa kredit usaha alsintan tersebut merupakan upaya kolaborasi antara pihaknya dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan petani.
Menurutnya, saranan dan prasarana pertanian merupakan salah satu kebutuhan yang perlu terus didorong pemenuhannya.
Ia pun meminta seluruh pemerintah daerah maupun kelompok tani untuk mengoptimalkan alokasi pembiayaan untuk alsintan tersebut.
Selain kredit usaha alsintan, Ferry juga meminta para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan alokasi kredit usaha rakyat untuk pengembangan sektor pertanian.
“Untuk KUR, pada tahun ini ada plafon paling tidak Rp280 triliun,” ucapnya.
Menurut data pada April lalu, sebesar 30 persen dari KUR yang telah disalurkan digunakan untuk pembiayaan pada sektor pertanian.
Sementara itu, di wilayah Sumatra, ia menyatakan bahwa penyaluran KUR telah mencapai Rp17,20 triliun, atau 24,35 persen dari total KUR yang disalurkan sejak Januari hingga April 2024.
Pembiayaan alsintan dan KUR untuk pertanian tersebut merupakan salah satu cara pengendalian inflasi, terutama untuk komoditas pangan.
Selain itu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya untuk menjaga daya beli dengan mendorong konsumsi serta memastikan keterjangkauan harga komoditas untuk mengendalikan inflasi.
Ia menuturkan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pun memberikan sejumlah insentif, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
“Sejumlah stimulus yang diberikan untuk kelas menengah yakni PPN DTP sektor properti untuk rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan rumah masyarakat miskin. Ditambah lagi, PPN DTP sektor kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Advertisement
Advertisement