Advertisement
Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Bendera Israel dan Iran. Ist - x /
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO—Seruan pengerahan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Palestina dikeluarkan Liga Negara-Negara Arab (LAS). Hal ini menurut LAS perlu dilakukan sebelum menerapkan solusi dua negara, menurut deklarasi yang telah disahkan usai KTT Manama pada Kamis (16/5/2024).
“Kami mendesak pengerahan pasukan penjaga perdamaian internasional PBB di wilayah pendudukan Palestina sampai solusi dua negara diimplementasikan,” bunyi deklarasi tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dua Skenario Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Organisasi yang didirikan pada 22 Maret 1945 itu juga menyerukan penarikan pasukan pendudukan Israel dari Kota Rafah di Jalur Gaza selatan guna memungkinkan akses masuk bantuan kemanusiaan ke wilayah kantong tersebut.
“Kami menekankan perlunya menarik pasukan Israel dari Jalur Gaza dan menghentikan pengepungan,” demikian menurut LAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Jelajah Ruang Menoreh 2025 Kolaborasi Sport Tourism dan UMKM
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios di Pasar Seni Gabusan Bantul
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
- Pembangunan Pos Damkar Prambanan Dimulai, Lokasi Pindah ke Bokoharjo
- Diskominfo Bantul Tunggu Dampak Pengurangan TKD
- Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
- 11 Persen Pasutri di Bantul Belum Memiliki Akta Nikah
- Pelaku Kekerasan Seksual Berusia Anak Bisa Dijerat UU TPKS
Advertisement
Advertisement



