Advertisement
Dukung Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Nasdem: Tapi Harus Efektif dan Produktif
Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Aminurokhman mendukung wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian, setelah DPR memulai revisi Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Aminurokhman tidak menampik isu yang beredar bahwa revisi UU Kementerian Negara itu untuk mengakomodasi keinginan Prabowo untuk punyaku hingga 40 kementerian. Padahal, beleid tersebut membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Advertisement
Dia menekankan, Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat para pembantu-pembantunya dengan didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Siapkan APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Sepanjang hal itu [penambahan jumlah kementerian] bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Di samping itu, dia ingin rencana kebijakan kabinet gemuk itu juga harus punya pertimbangan yang matang. Rencana tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan visi misi Prabowo. Selain itu, kabinet juga harus didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional agar kinerja kementerian bisa efektif dan tupoksinya bisa berjalan tanpa tumpang tindih
“Efektifitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman.
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) secara resmi mulai membahas revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, tenaga ahli Baleg DPR memaparkan sejumlah rancangan materi muatan yang akan diubah dalam UU Kementerian Negara, salah satunya Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian.
BACA JUGA: Mengenal Nakba, Tragedi Pengusiran Besar-besaran Warga Palestina pada 1948
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," ujar presentasi tersebut.
Disebutkan, dasar revisi UU Kementerian Negara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Nantinya, rancangan materi yang diusulkan masih dibahas oleh fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR dan perwakilan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Stok Elpiji 3 Kg Sleman Aman, Perang Timur Tengah Belum Berdampak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
Advertisement
Advertisement







