Advertisement
Mensos: Musyawarah Desa Pengusulan Bansos untuk Hindari Penyalahgunaan Data
Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan musyawarah desa untuk pengusulan penerima bantuan sosial yang hasilnya diunggah ke sistem bertujuan mendukung transparansi dan menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Mensos Risma mengatakan di beberapa titik ditemukan adanya praktik yang memanfaatkan pengusulan nama untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi kepentingan pribadi.
Advertisement
BACA JUGA : Target Sasaran Bansos untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di DIY Belum Terpenuhi
"Itu yang kita ingin hilangkan di dalam proses ini, dengan proses musyawarah desa yang harus dilengkapi dokumen tadi maka Insya Allah hal seperti ini tidak akan terjadi. Termasuk salah satu saran, pendamping kami yang di bawah Kementerian Sosial tidak boleh menjadi operator pengelola data di daerah," kata Risma, Rabu (8/5/2024).
Risma menjelaskan, mekanisme musyawarah desa atau kelurahan yang harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan kini harus menyertakan dokumen berita acara musyawarah, dokumentasi kegiatan, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah diunggah di sistem Kemensos.
Data itu kemudian juga dapat diperiksa oleh pihak lain menggunakan aplikasi Cek Bansos dalam proses usul sanggah sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan DTKS.
BACA JUGA : KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Jika tidak diadakan musyawarah maka kepala desa harus mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan.
"Tadi saya sampaikan, kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak [kepala desa]. Ini saran dari BPKP, tanggung jawab mutlak dari kepala desa, supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 25 Februari 2026
- Usai Aksi Demo Depan Mapolda DIY, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
- Update KRL Solo-Jogja 25 Februari 2026, Ini Jamnya
- Polda DIY Sempat Amankan Tiga Mahasiswa, Diserahkan ke Kampus
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
Advertisement
Advertisement







