Advertisement
Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
Ilustrasi pesawat maskapai Sriwijaya Air. - Antara/Suriani Mappong
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan kerugian Rp217 triliun.
Kasus tersebut turut melibatkan pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka ole Kejagung. “Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam rilisnya, Rabu (1/5/2024).
Advertisement
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan. “Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.
Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.
Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Zaidan menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.
“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA : Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, JJLS dan Jembatan Kabanaran Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- Survei Jalur Mudik DIY, 90 Persen Jalan Mantap namun Masih Ada Lubang
- PSIM Jogja Waspadai Efek Pelatih Baru PSBS di Tengah Jadwal Padat
- Skor Thailand vs Malaysia 8-0, Indonesia ke Semifinal AFF Futsal Putri
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon
Advertisement
Advertisement






