Advertisement
Perang Iran-Israel Bikin Moratorium TKI ke Timur Tengah Makin Sulit Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konflik Iran dengan Israel bakal mempersulit pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Timur Tengah.
"Ya pasti akan ada hambatan [pencabutan moratorium] kalau konflik itu pecah menjadi konflik yang sangat serius," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat ditemui usai rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Dia menyebut, hampir sepertiga pekerja migran Indonesia atau 1,5 juta orang bekerja di Timur Tengah dari total PMI sebanyak 4,9 juta orang. Evaluasi rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, kata Benny, perlu dievaluasi secepatnya.
Adapun, moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah telah berlaku sejak 2015 dan wacana pencabutannya telah bergulir sejak tahun lalu. "Saya [BP2MI] hanya menjadi pihak pengusul, Kemenlu dan Kemenaker harus segera rapat bersama," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skenario untuk menanggulangi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah akibat serangan Iran ke Israel.
Skenario, kata dia, disiapkan untuk mengurangi atau bahkan menghindari eskalasi ketegangan yang terjadi. "Kami akan berupaya memastikan pihak-pihak di dalam negeri maupun diplomasi kita di luar negeri untuk bisa mengurangi eskalasi dari ketegangan tersebut," ujar Pahala.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan rencana pencabutan moratorium, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diikuti.
BACA JUGA: Mantan TKI Jadi Warga Negara Taiwan Dideportasi saat Pulang Kampung ke Blitar
Merujuk Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Pertama, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Kedua, jika negara tujuan tidak memiliki aturan tersebut, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia. Ketiga adalah negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Di dalam MoU itu mengikat yang namanya ketentuan-ketentuan sesuai dengan keinginan kita, terutama menyangkut perlindungan dan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja,” jelasnya. Di sisi lain, Anwar menyebut bahwa pemerintah Indonesia terus mendorong perusahaan penempatan PMI untuk ikut serta dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jika Ada Beras SPHP Rusak, Bisa Ditukar di Bulog
- Demo Rusuh: CCTV hingga Vendhing Machine MRT Dijarah
- Kampung Haji di Arab Saudi Beroperasi 2028
- 67 Mobil di Makassar Ludes Dibakar Massa
- Aksi Massa Jalan Terus, Demonstran Berusaha Jebol Gerbang DPR RI
- DPR Jadi Biang Kerok Demo Rusuh, Puan Maharani Minta Maaf
- Dituntut Mundur, Begini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Advertisement
Advertisement