Advertisement
Perang Iran-Israel Bikin Moratorium TKI ke Timur Tengah Makin Sulit Dicabut
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konflik Iran dengan Israel bakal mempersulit pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Timur Tengah.
"Ya pasti akan ada hambatan [pencabutan moratorium] kalau konflik itu pecah menjadi konflik yang sangat serius," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat ditemui usai rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Dia menyebut, hampir sepertiga pekerja migran Indonesia atau 1,5 juta orang bekerja di Timur Tengah dari total PMI sebanyak 4,9 juta orang. Evaluasi rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, kata Benny, perlu dievaluasi secepatnya.
Adapun, moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah telah berlaku sejak 2015 dan wacana pencabutannya telah bergulir sejak tahun lalu. "Saya [BP2MI] hanya menjadi pihak pengusul, Kemenlu dan Kemenaker harus segera rapat bersama," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skenario untuk menanggulangi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah akibat serangan Iran ke Israel.
Skenario, kata dia, disiapkan untuk mengurangi atau bahkan menghindari eskalasi ketegangan yang terjadi. "Kami akan berupaya memastikan pihak-pihak di dalam negeri maupun diplomasi kita di luar negeri untuk bisa mengurangi eskalasi dari ketegangan tersebut," ujar Pahala.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan rencana pencabutan moratorium, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diikuti.
BACA JUGA: Mantan TKI Jadi Warga Negara Taiwan Dideportasi saat Pulang Kampung ke Blitar
Merujuk Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Pertama, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Kedua, jika negara tujuan tidak memiliki aturan tersebut, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia. Ketiga adalah negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Di dalam MoU itu mengikat yang namanya ketentuan-ketentuan sesuai dengan keinginan kita, terutama menyangkut perlindungan dan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja,” jelasnya. Di sisi lain, Anwar menyebut bahwa pemerintah Indonesia terus mendorong perusahaan penempatan PMI untuk ikut serta dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Protes Kematian Khamenei Berujung Rusuh, 9 Orang Tewas di Karachi
- Hujan Lebat Picu Longsor di Kamal Sukoharjo, Enam Titik Terdampak
- Adu Banteng Motor dan Truk di Sentolo Kulonprogo, Pengendara Tewas
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Menang Dramatis, AC Milan Tekuk Cremonese 2-0 di Liga Italia
- Menhub Imbau Maskapai Waspada Dampak Konflik Iran-Israel
- Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Advertisement






