Advertisement
Serangan Iran ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Tindakan militer Republik Islam Iran yang menyerang Israel sebagai balasan atas serangan terbaru yang mematikan terhadap tempat diplomatik Iran di Damaskus, sesuai Pasal 51 Piagam PBB.
Hal tersebut disampaikan utusan tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dia Mengutip Pasal 51 Piagam PBB, yang memperbolehkan pertahanan yang sah, Iran membela tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman, kata perwakilan Iran di New York dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh IRNA.
Advertisement
BACA JUGA: Iran Serang Israel, Begini Nasib WNI Menurut Kemenlu RI
Selain itu, pernyataan itu menekankan bahwa konflik yang terjadi saat ini semata-mata antara Iran dengan rezim penjajah Israel, sehingga Amerika Serikat diminta menahan diri untuk terlibat.
“Jika rezim Israel melakukan kesalahan lagi, balasan Iran akan jauh lebih parah. Ini adalah konflik antara Iran dan rezim Israel yang jahat dan Amerika Serikat harus menjauhinya,” kata pernyataan itu dikutip Minggu (14/4/2024).
Iran menyerang Israel setelah rezim Zionis itu melakukan serangan udara terhadap bagian konsuler kedutaan Iran di Damaskus, Suriah.
BACA JUGA: Diserang Puluhan Drone Iran, Israel Tutup Puluhan Bandara
Perwakilan Iran di PBB juga mengatakan bahwa jika Dewan Keamanan mengutuk serangan rezim Zionis terhadap kedutaan dan kemudian mengadili para pelakunya, mungkin perlu bagi Iran untuk menghukum rezim arogan ini.
Pernyataan tersebut merujuk pada tiga negara Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, serta sekutunya, Korea Selatan dan Jepang, yang tidak hanya tidak mengutuk serangan Israel terhadap kedutaan Iran, tetapi juga mencegah dikeluarkannya Pernyataan Dewan Keamanan PBB tentang serangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Advertisement
Advertisement