Advertisement

Ups, KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tak Sampai 30%

Dany Saputra
Jum'at, 29 Maret 2024 - 20:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ups, KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tak Sampai 30% Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 untuk anggota DPR RI belum mencapai 30%.

Advertisement

Persentase ini berdasarkan data pelaporan LHKPN per pukul 14.00 WIB, Kamis (28/3/2024).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK Isnaini mengatakan tingkat pelaporan oleh anggota DPR pusat masih rendah.  Padahal, tenggat waktu akhir pelaporan LHKPN periode 2023 bakal jatuh dalam dua hari lagi atau 31 Maret 2024. Hal itu disampaikan oleh Isnaini pada diskusi media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," katanya, dikutip dari siaran pers, Jumat (29/3/2024).

Di sisi lain, lanjut Isnaini, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih oleh jajaran eksekutif dengan skor 94,49%.  Kendati demikian, data menunjukkan masih ada enam Menteri dan tiga Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. 

Baca Juga

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK

Harta Pejabat Publik Sedang Disorot, Siapa Menteri Paling Kaya?

Kekayaan Pejabat Eselon 1 Kemenkeu Paling Sedikit Rp3,9 Miliar

Sementara itu, ada empat Gubernur dan lima Pj Gubernur yang juga belum menyampaikan LHKPN.  Sebagai perbandingkan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periode 2022 mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN per 31 Desember 2023.  Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95,88%. Persentase itu meningkat 0,41% dari periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu 95,47%. 

"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ucap Isnaini.

Di sisi lain, KPK juga menerangkan adanya kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024.  Isnaini menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU No.6/2024 di mana salah satu poinnya mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK. 

Nantinya, caleg yang sudah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan akan diberikan tanda terima. Tanda terima itu akan menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri.  "Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement