Advertisement
ASN Ini Rekam 6 Teman Kerja Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunyi

Advertisement
Harianjogja.com, GORONTALO—Seorang aparatur sipil negara (ASN), RE, 29, di Bone Bolango Provinsi Gorontalo merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan RE adalah warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango. "Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Baca Juga
VIDEO ASUSILA MAHASISWA : Rekam Video di Toilet, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Tak Rela Diputus, Mahasiswa Jogja Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki
Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
Advertisement

Perbaikan Konstruksi Groundsill Srandakan Tergerus Arus Sungai Progo, BBWSSO Cari Metode Lain untuk Penanganan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Empat Jalan Tol Bakal Naik, Ini Daftarnya
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Penuhi Target 11,8 Juta Ton Padi pada 2025
- Ipda Endri Purwa Sefa Pukul Wartawan, Kompolnas Desak Kepolisian Mengusut Tuntas
- Aturan One Way Tol Cipali Akan Disetop Tengah Malam Hari Ini
- Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya: Tanpa Pangan Tidak Ada NKRI
- Presiden Prabowo Akan Sampaikan Sikap Resmi Terkait Kebijakan Tarif Impor AS
- Willie Salim Gelar Masak Akbar di Bengkulu, Didukung Gubernur Helmi Hasan
Advertisement
Advertisement