Advertisement
ASN Ini Rekam 6 Teman Kerja Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunyi
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, GORONTALO—Seorang aparatur sipil negara (ASN), RE, 29, di Bone Bolango Provinsi Gorontalo merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan RE adalah warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango. "Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Baca Juga
VIDEO ASUSILA MAHASISWA : Rekam Video di Toilet, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Tak Rela Diputus, Mahasiswa Jogja Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki
Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bocoran iPhone 18, Apple Ubah Jadwal Rilis Terbesar Sepanjang Sejarah
- Valuasi Otomotif 2025: Tesla Tak Terkejar, Xiaomi dan BYD Menguat
- Manchester United Resmi Pecat Ruben Amorim Usai Hasil Buruk
- Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
- Buntut Tendangan Kungfu, PS Putra Jaya Pecat Muhammad Hilmi
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
Advertisement
Advertisement



