Advertisement

Promo November

ASN Ini Rekam 6 Teman Kerja Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunyi

Newswire
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
ASN Ini Rekam 6 Teman Kerja Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunyi Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, GORONTALO—Seorang aparatur sipil negara (ASN), RE, 29, di Bone Bolango Provinsi Gorontalo merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan RE adalah warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango. "Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu (24/3/2024).

Advertisement

Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Baca Juga

VIDEO ASUSILA MAHASISWA : Rekam Video di Toilet, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Tak Rela Diputus, Mahasiswa Jogja Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya

Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki

Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.

Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.

Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement