Korban Luka Gempa Venezuela Tembus 12.400, Korban Tewas 2.295
Korban gempa Venezuela terus bertambah. Sebanyak 12.400 orang terluka, 2.295 meninggal, sementara tiga WNI dipastikan selamat.
Seismik gempa bumi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Gempa dengan magnitudo 6 dilaporkan terjadi di Kota Tuban, Jawa Timur, Jumat (22/3/2024), sekitar pukul 11.22 WIB.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) titik koordinat gempa berada di koordinat 5,74 Lintang Selatan (LS), 112,32 Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 10 kilometer.
Sedangkan pusat gempa berada di laut pada jarak 132 kilometer timur laut Kota Tuban.
BACA JUGA: Proyek Pengerjaan Jalan Tol Jogja Bawen Dihentikan Mulai H-10 Lebaran 2024
BMKG belum melaporkan secara rinci terkait dengan pemicu dan dampak yang ditimbulkan gempa itu terhadap masyarakat.
Untuk itu masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sampai dengan hasil analisa peristiwa menyeluruh dilaporkan oleh BMKG.
Hasil analisa tersebut bisa didapatkan masyarakat dengan cara mengakses aplikasi daring infoBMKG, media sosial infoBMKG, atau dapat langsung menghubungi kantor BMKG terdekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban gempa Venezuela terus bertambah. Sebanyak 12.400 orang terluka, 2.295 meninggal, sementara tiga WNI dipastikan selamat.
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Komdigi menegur dua operator seluler yang masih mengaktifkan kartu SIM tanpa registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kebakaran Rama Billiard & Cafe Jogja diduga dipicu gangguan listrik. Kerugian ditaksir lebih dari Rp20 miliar tanpa korban jiwa.
Bandara Adisutjipto resmi melayani rute langsung Yogyakarta–Banjarmasin setiap hari bersama Citilink mulai 1 Juli 2026.
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.