Advertisement

Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke

Newswire
Senin, 18 Maret 2024 - 12:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke Satpol PP merazia tempat hiburan malam di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA - HO/Satpol PP Kabupaten Bogor)

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membubarkan kumpulan orang yang berisi puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke. Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Advertisement

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama, Senin (18/3/2024).

Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Kami belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Baca Juga

Ramadan, Ini Dia Aturan Jam Buka Tempat Hiburan di Jogja

Selama Puasa Jam Operasional Tempat Hiburan di Sleman Dibatasi

Rawan Balap Liar dan Petasan saat Ramadan, JJLS Bantul Diawasi Ketat oleh 3 Polsek

Rhama pun mengimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadan. "Kami sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.

Rhama menyebutkan beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan. "Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal Karena Sakit Paru Kronis

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement