Advertisement
Cuti Ayah untuk ASN 60 Hari Dianggap Kebijakan Responsif Gender
Bayi / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogaja.com, PURWOKERTO—Rencana pemerintah memberikan hak cuti pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan disebut sebagai sebuah kebijakan yang responsif gender. Hal ini dituarakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih.
"Itu bagus, inisiatif pemerintah untuk kebijakan itu, saya kira kebijakan yang sangat responsif gender," tegas Tri Wuryaningsih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024).
Advertisement
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, seorang suami bisa mendampingi istrinya paling tidak hingga satu bulan setelah persalinan. Menurut dia, hal itu disebabkan ketika seorang istri dalam kondisi habis melahirkan dapat dipastikan membutuhkan sosok suami untuk mendampingi dan membantu .
"Bahkan dengan adanya hak cuti tersebut, pada awal anak lahir pun bisa langsung dekat dengan ayahnya," kata Ketua Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas itu.
Dia mengatakan hal itu berarti pada masa-masa awal hidup di dunia, anak tersebut mendapatkan kasih sayang penuh dari bapak dan ibunya, sehingga akan bagus untuk tumbuh kembang anak nantinya.
"Selama ini beban melahirkan hanya ditanggung oleh istri yang seolah-olah mendapatkan cuti, tapi sebetulnya enggak cuti karena dia mengurusi badannya sendiri, mengurusi bayinya. Sementara kalau suaminya ikut cuti, bisa berbagi tugas, pengasuhan anak dari awal bisa sama-sama dilakukan oleh ibu dan ayahnya," jelasnya.
Dia mengharapkan ke depan, kebijakan memberikan hak cuti mendampingi istri yang melahirkan itu tidak hanya untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), juga diberikan kepada para pria pekerja di berbagai perusahaan.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat segera terealisasi di Indonesia. "Saya sangat sepakat terhadap rencana tersebut, karena pemberian hak 'cuti ayah' sudah ditempuh oleh negara-negara maju seperti Finlandia dan Norwegia," kata Tri Wuryaningsih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








