Advertisement
Cuti Ayah untuk ASN 60 Hari Dianggap Kebijakan Responsif Gender
Advertisement
Harianjogaja.com, PURWOKERTO—Rencana pemerintah memberikan hak cuti pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan disebut sebagai sebuah kebijakan yang responsif gender. Hal ini dituarakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih.
"Itu bagus, inisiatif pemerintah untuk kebijakan itu, saya kira kebijakan yang sangat responsif gender," tegas Tri Wuryaningsih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024).
Advertisement
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, seorang suami bisa mendampingi istrinya paling tidak hingga satu bulan setelah persalinan. Menurut dia, hal itu disebabkan ketika seorang istri dalam kondisi habis melahirkan dapat dipastikan membutuhkan sosok suami untuk mendampingi dan membantu .
"Bahkan dengan adanya hak cuti tersebut, pada awal anak lahir pun bisa langsung dekat dengan ayahnya," kata Ketua Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas itu.
Dia mengatakan hal itu berarti pada masa-masa awal hidup di dunia, anak tersebut mendapatkan kasih sayang penuh dari bapak dan ibunya, sehingga akan bagus untuk tumbuh kembang anak nantinya.
"Selama ini beban melahirkan hanya ditanggung oleh istri yang seolah-olah mendapatkan cuti, tapi sebetulnya enggak cuti karena dia mengurusi badannya sendiri, mengurusi bayinya. Sementara kalau suaminya ikut cuti, bisa berbagi tugas, pengasuhan anak dari awal bisa sama-sama dilakukan oleh ibu dan ayahnya," jelasnya.
Dia mengharapkan ke depan, kebijakan memberikan hak cuti mendampingi istri yang melahirkan itu tidak hanya untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), juga diberikan kepada para pria pekerja di berbagai perusahaan.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat segera terealisasi di Indonesia. "Saya sangat sepakat terhadap rencana tersebut, karena pemberian hak 'cuti ayah' sudah ditempuh oleh negara-negara maju seperti Finlandia dan Norwegia," kata Tri Wuryaningsih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang lalu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement