Advertisement

Begini Kronologi Xpander Tabrak Porsche hingga Rugikan Rp5,7 Miliar

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Begini Kronologi Xpander Tabrak Porsche hingga Rugikan Rp5,7 Miliar Xpander menabrak Porsche di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Rabu (13/3 - 2024). Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Peristiwa Xpander yang menabrak Porsche sempat menggegerkan dunia maya pada Rabu (13/3/2024). Polisi pun membeberkan kronologi soal peristiwa mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom berisi mobil premium di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan pihaknya menerima laporan soal kejadian tabrakan telah terjadi di Showroom mobil Ivan's yang berada di jalan Kavling Boulevard PIK 2. "Lalu petugas Polsek Teluknaga cek TKP dan kejadian yang dilaporkan benar terjadi, yaitu sebuah Mitsubishi Expander yg dikemudikan JS menabrak bagian gedung showroom," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Advertisement

Baca Juga

Viral, XPander Seruduk Porsche Seharga Rp8,9 M, Netizen: Jual Rumah bahkan Ginjal pun Tak Cukup untuk Ganti Rugi

Viral Kecelakaan di Jalan Wonosari, Ini Penjelasan Polres Bantul

Viral Tabrakan Mobil Tewaskan Pak Ogah di Ringroad Barat, Polisi Masih Selidiki Pengemudi

Zain menerangkan berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi mobil Xpander telah menenggak minuman keras sebelum peristiwa serudukan itu. "Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehinggq menabrak bangunan [Ivan's]," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Zain menuturkan sejumlah kerusakan dari panel besi kaca depan showroom pecah dan merusak kap mobil premium bermerek Porsche di depannya.

Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Polisi menyampaikan kerugian dalam peristiwa mobil Xpander menabrak mobil Porsche di sebuah showroom mobil mewah ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Dia juga menyampaikan pengemudi Xpander berinisial JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam peristiwa ini dengan sangkaan pasal 200 KUHP atau 406 KUHP. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan ya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement