Advertisement
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Rektor UP karena Laporan Korban Lain
Pelecehan Seksual - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3/2024). Namun pemanggilan ini karena laporan pelapor lain, DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2024).
Advertisement
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Baca Juga
Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi Panggil Rektor PTS di Jakarta Ini Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Ini Klarifikasi Rektor UIN Jogja
Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk mempermudah penyidikan kasus itu. Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual, ETH telah diperiksa selama dua jam untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan RZ.
"Terlapor telah hadir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan sauydari RZ, pemeriksaan berlangsung selama 2 jam dalam rangka penyelidikan," kata Ade Ary.
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) telah menonaktifkan ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42). "Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024), setelah pada hari sebelumnya (26/2/2024) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
Yoga menambahkan yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PDI Perjuangan DIY Dirikan Posko Gotong Royong Mudik di Lima Titik
- Mabes TNI Selidiki Sosok Pemberi Perintah Penyiraman Aktivis KontraS
- OPINI: Fathers Matter: Ayah, Kesetaraan, dan Masa Depan Generasi
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
- Warga Negeri Hila Maluku Tengah Rayakan Idulfitri Hari Ini
- Obituarium Koeswanto, Sosok Santun Gemar Menolong
- Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement






