Advertisement

Promo November

Beredar Kabar Anwar Usman Menang Gugatan, MK: Belum Diputus

Newswire
Kamis, 15 Februari 2024 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Beredar Kabar Anwar Usman Menang Gugatan, MK: Belum Diputus Mantan Ketua MK Anwar Usman. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.

Advertisement

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar, saat dihubungi lewat pesan singkat dari Jakarta, Kamis (15/2/2024). Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ucap Fajar. Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA: Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement