Advertisement
Rosan Roeslani Laporkan Connie ke Bareskrim Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie akhirnya dilaporkan pihak Rosan Roeslani ke Bareskrim Polri dalam dugaan kasus pelanggaran UU ITE. Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Rosan, Otto Hasibuan.
Dia mengatakan bahwa pelaporannya telah dilakukan pihaknya pada Senin (12/2/2024) di Bareskrim Polri. Hanya saja, Otto belum memberikan dokumentasi LP yang diterima Bareskrim tersebut. "Sudah kemarin [dilaporkan], diterima [Bareskrim]," ujar Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Dituding Sebut Prabowo Hanya Bertahan 2 Tahun Jadi Presiden, Begini Reaksi Ketua TKN
Otto menambahkan, Connie dilaporkan karena telah mencatut nama Rosan soal pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.
"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," imbuhnya.
Dalam hal ini, Otto menyebutkan bahwa Connie dipersangkakan telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
Di samping itu, Dia juga menegaskan bahwa Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun, termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," pungkasnya.
BACA JUGA: Erick Thohir: Wamen Rosan Roeslani siap lanjutkan transformasi BUMN
Hingga berita ini dinaikkan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons soal kebenaran pelaporan ini.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, sebuah video telah beredar dan viral di media sosial yang memuat pernyataan Connie dalam suatu percakapan dengan Rosan.
Dalam video tersebut, Connie juga menyebutkan Rosan telah menyampaikan bahwa Prabowo akan menjadi kepala negara selama dua tahun dan sisa jabatannya bakal dilanjutkan Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
- 19 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
- Tingkatkan Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045, Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
- Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Ditembak, Peluru Bersarang di Tubuhnya
- Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Urutan Ketiga
- Mensos Risma Minta Warga Dekat Sungai Jalur Banjir Lahar Hujan Marapi Segera Diungsikan
- Menhan Gallant Tolak Rencana Netanyahu Bangun Pemerintahan Israel di Gaza
Advertisement
Advertisement