Advertisement
KLHK Mewanti-wanti Sampah APK Wajib Dikelola
Ilustrasi penertiban APK. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.
Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Advertisement
Karena itulah, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024, perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK No. 3/2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP No. 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU No. 18/2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Oleh karena itu, kata Siti dalam Surat Edarannya, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, perlu juga dipastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
BACA JUGA: Bawaslu dan Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien melalui keterangan tertulis, Minggu (4/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement







