Advertisement

Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Dionisio Damara Tonce
Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024). Ist - dokpribadi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024).

Keputusan ini menyusul langkah Ahok untuk ikut mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saat dihubungi JIBI baru-baru ini, Ahok memang membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Advertisement

BACA JUGA: Ahok Ingin Mundur dari Komut Pertamina Demi Kampanyekan Ganjar-Mahfud

Dia mengatakan bahwa peluang itu terbuka apabila PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye. Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.

“Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP,” ujarnya kepada Bisnis dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Sementara itu, dalam keterangan di unggahan Instagram @basukibtp, Ahok mengatakan bakal mendukung dan ikut mengampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Keputusan ini agar tidak kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat. 

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.

Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden. “Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujarnya pada Selasa (30/1) siang.

Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023. Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kontes Kambing PE Ras Kaligesing Regional Jawa Digelar di Kalasan Sleman

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement