Advertisement
Angka Indeks Persepsi Korupsi Stagnan, Ini Kata Pengamat Universitas Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK—Transparency International (TI) merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2023. Dalam penilaiannya, IPK 2023 menunjukkan kestabilan di angka 34, sementara peringkat Indonesia turun ke urutan 115 dunia.
Pakar Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengkritisi nilai stagnanasi ini. Vishnu Juwono di Kampus UI Depok, mengatakan hasil ini mencerminkan kurangnya tindakan serius dalam memerangi akar permasalahan korupsi di Indonesia, khususnya menjelang dan saat berlangsungnya Pemilihan Umum 2024.
Advertisement
Vishnu menekankan bahwa langkah-langkah konkret dari pemerintah Presiden Joko Widodo dan pemimpin lembaga tinggi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta lembaga tinggi negara lainnya, belum terlihat dengan jelas.
Dalam situasi maraknya penyelenggaraan Pemilu 2024, Vishnu menegaskan ketidakseriusan pemerintah, DPR, dan partai politik dalam menanggulangi akar permasalahan praktik politik uang (money politics) di Indonesia.
Partai Politik, menurut Vishnu, cenderung bergantung pada donasi dari pemodal dan elit politik tertentu, menjadikannya alat bagi elit politik untuk memperoleh dana demi kepentingan pribadi atau kelompok politiknya.
"Seharusnya partai politik berperan sebagai garda terdepan dalam menegakkan demokrasi, namun kenyataannya, partai politik lebih sering digunakan sebagai alat bagi elit politik dan pemodal untuk menempatkan figur-figur di posisi strategis lembaga negara. Ini mengarah pada motivasi jual beli jabatan dengan tujuan kepentingan kelompok, bukan untuk memperkuat institusi demi kepentingan masyarakat," kata Vishnu.
BACA JUGA: Bahaya Ular Berbisa di Musim Hujan, Dinas Kesehatan DIY: Waspada Gigitannya
Vishnu juga menyoroti perlambatan otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, yang menyebabkan lembaga ini kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali presiden.
Bahkan, kebijakan pemaksaan mundur terhadap Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, pada akhir Desember 2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menurut Vishnu, menyebabkan tingkat kredibilitas terendah dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK.
Lebih jauh, dia menyayangkan komitmen DPR yang minim dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang diajukan oleh Presiden Jokowi sejak Mei 2023. Hingga saat ini, DPR belum memberikan tanggapan yang memadai terhadap rancangan tersebut.
Dengan fokus elite politik pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintah, Vishnu memperkirakan prioritas untuk pemberantasan korupsi pada tahun 2024 akan tetap lemah, sehingga peluang perbaikan nilai IPK TI 2024 dan peningkatan peringkat menjadi semakin kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
- KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
- Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Petugas Damkar Evakuasi Korban KDRT di Semarang yang Dikunci Selama 2 Jam
- Diawasi Ketat, Pusat Data Nasional Dipastikan Bakal Dibangun hingga Beroperasi
Advertisement

Lokasi Salat Iduladha di Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca BMKG, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan
- Viral Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Bekasi, Duduga Rem Blong
- Covid-19 Merebak Lagi, Ini 7 Imbauan WHO
- KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Seorang Tersangka Suap TKA Kemenaker
- 15 Orang Positif Covid-19 di Jaksel
- Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Selesai 2027
- Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi Bertemu Megawati, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement