Advertisement
Begini Peran Wali Kota Bima Dalam Perkara Gratifikasi
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Terdakwa dalam jabatan Wali Kota Bima telah memperkaya diri dan orang lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar pada sejumlah pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima," kata Andi mewakili jaksa penuntut umum dari KPK saat membacakan dakwaan Muhammad Lutfi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (22/1/2024)
Advertisement
Perbuatan melawan hukum tersebut sebagian besar ditemukan dalam pelaksanaan proyek yang berjalan di Dinas PUPR Kota Bima.
Untuk tahun 2019 saja, tercatat ada 15 proyek fisik pada Dinas PUPR Kota Bima yang berada di bawah kendali terdakwa.
"Jika ditotalkan, nilai proyek tahun 2019 itu senilai Rp32 miliar," ujar jaksa.
Jaksa turut menyampaikan bahwa sebagian besar proyek yang berada di bawah kendali terdakwa turut melibatkan Ellia alias Umi Eli yang merupakan istri terdakwa dan adik ipar terdakwa bernama Muhammad Maqdis.
Keduanya kerap muncul dalam uraian dakwaan Muhammad Lutfi sebagai pihak yang melaksanakan perintah terdakwa untuk mengatur pemenangan proyek.
Selain keterlibatan pihak keluarga, ada juga terungkap peran sejumlah pejabat pemerintah bernama Agus Salim, Farhat, dan Muhammad Amin.
Terungkap pula adanya pemberian proyek bernilai miliaran rupiah kepada tim sukses yang memenangkan terdakwa dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bima tahun 2018.
Atas adanya penerimaan dalam bentuk uang Rp1,95 miliar dan barang berupa kendaraan roda empat, jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Penerimaan itu tidak ada alas hak yang berdasarkan hukum," imbuh jaksa.
Dengan uraian itu, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, jaksa dalam dakwaan menyatakan telah menemukan adanya pemufakatan jahat dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima semasa Muhammad Lutfi menjabat sebagai Wali Kota Bima.
Jaksa dalam dakwaannya menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







