Advertisement
Penghapusan Kelas 1,2,3 Masih Uji Coba, Berikut Detail Iuran BPJS Kesehatan Sekarang
Direktur RSIY PDHI dr. H. Bima Achmad Binarutama (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti (kiri) dalam Rapat Kerja RSIY PDHI Tahun 2024 bertajuk Kesiapan Rumah Sakit Menyongsong Transformasi Pelayanan Kesehatan ke Depan," di Grand Rohan Jogja, Rabu (20/12 - 2023). Harian Jogja / Stefan Yulindriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sampai saat ini pemerintah masih melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sehingga iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan sebelumnya.
Isu tentang kelas BPJS Kesehatan akan dihapus kembali mengemuka, meski demikian pemerintah belum tahu kapan pastinya. Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, viral isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Advertisement
Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah. "BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.
Karena metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.
Baca Juga
94,77 Persen dari Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan
Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Peserta Mandiri 2023
BPJS Kesehatan: Manfaatkan Mengurus Kesehatan dalam Genggaman
Iuran BPJS Kesehatan sekarang
- Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
- Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
- Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 28 Januari 2026 Pagi sampai Malam
Advertisement
Advertisement




