Advertisement
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Labuhanbatu Selama 20 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi di Labuhanbatu, Sumatra Utara selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan KPK terhitung sejak Jumat (12/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa empat tersangka yang terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta pihak swasta Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) itu akan ditahan di Rutan KPK setidaknya hingga 31 Januari 2024.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Dipastikan Menindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Kampanye
“Karena kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, ES, dan FS masing-masing untuk 20 hari pertama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Dia menambahkan, 4 orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024).
Bupati Labuhanbatu Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar melalui Rudi selaku orang kepercayaannya. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu, yang mana Effendy dan Fazar selaku pihak swasta berperan sebagai pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencokok total 10 orang dalam OTT yang digelar di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, yang turut melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Sejauh ini ada 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut. Di antaranya adalah Bupati Kabupaten Labuhanbatu kemudian pejabat pemerintah kabupaten serta beberapa pihak swasta," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Selain Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK turut menangkap Plt. Kepala Dinas Kesehatan setempat. Dalam OTT perdana di 2024 itu, pihak KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Minggu 13 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- 212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
- Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Advertisement