KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Labuhanbatu Selama 20 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi di Labuhanbatu, Sumatra Utara selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan KPK terhitung sejak Jumat (12/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa empat tersangka yang terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta pihak swasta Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) itu akan ditahan di Rutan KPK setidaknya hingga 31 Januari 2024.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Dipastikan Menindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Kampanye
“Karena kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, ES, dan FS masing-masing untuk 20 hari pertama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Dia menambahkan, 4 orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024).
Bupati Labuhanbatu Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar melalui Rudi selaku orang kepercayaannya. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu, yang mana Effendy dan Fazar selaku pihak swasta berperan sebagai pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencokok total 10 orang dalam OTT yang digelar di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, yang turut melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Sejauh ini ada 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut. Di antaranya adalah Bupati Kabupaten Labuhanbatu kemudian pejabat pemerintah kabupaten serta beberapa pihak swasta," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Selain Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK turut menangkap Plt. Kepala Dinas Kesehatan setempat. Dalam OTT perdana di 2024 itu, pihak KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Advertisement