Advertisement
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Tahun Ini, Cek Persyaratannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau (BPJS) Kesehatan kembali membuka lowongan kerja (loker) pada 2024. Periode lamaran lowongan kerja (loker) BPJS 2024 dibuka sepanjang tahun ini.
“BPJS Kesehatan membuka kesempatan pengembangan kompetensi dan berkarir sebagai pegawai dengan periode lamaran dibuka sepanjang tahun,” tulis BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Advertisement
Bagi pencari kerja yang berminat bisa langsung mengajukan lamaran melalui laman resmi badan publik tersebut. Nantinya kandidat yang memenuhi kualifikasi akan dihubungi sewaktu-waktu oleh panitia rekrutmen dan seleksi BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Hore! Pendaftaran Beasiswa LPDP Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar. Beberapa di antaranya yakni bersedia bekerja secara penuh waktu (full time), usia maksimal 25 tahun dan belum menikah, serta pendidikan minimal D3 semua jurusan.
Peserta juga harus memiliki IPK minimal 2,75 skala 4 dengan akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik. Pelamar juga bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk Kantor Kota/Kabupaten.
BPJS Kesehatan memastikan informasi lanjutan mengenai tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi BPJS Kesehatan. “Pastikan untuk selalu melakukan cek inbox/spam/junk email secara rutin dan berkala,” tulis BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024, Ini Detailnya
Setiap tahapan proses rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan juga tidak dipungut biaya alias gratis. Pihak BPJS Kesehatan pun mewanti-wanti pelamar untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan bahkan sampai meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket maupun akomodasi lainnya.
“Keputusan panitia rekrutmen BPJS Kesehatan sifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Lama Tinggal Wisatawan di Bantul Masih Fluktuatif
- 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar Korea Masters 2025
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Sahroni, Nafa, Eko Patrio Tetap Dinonaktifkan MKD DPR
- David Beckham Resmi Jadi Sir dari Raja Charles III di Kastil Windsor
- Polres Kulonprogo Siagakan 350 Personel Hadapi Bencana
- Xiaomi Siapkan HP Baterai 9.000 mAh, Hampir Setara Powerbank
Advertisement
Advertisement




