Advertisement

Proses Pelunasan Biaya Haji Rp56,04 Juta Dimulai Januari 2024

Newswire
Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Proses Pelunasan Biaya Haji Rp56,04 Juta Dimulai Januari 2024 Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2024 tahap pertama akan dimulai pada 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M.

Advertisement

Lalu, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag dikutip Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Reguler dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Ketentuannya

Sementara itu, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024. Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.

BACA JUGA: Kuota Haji Ditambah, BPK Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan 2024

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445/2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta pada November 2023. Adapun, BPIH yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement