Advertisement
Proses Pelunasan Biaya Haji Rp56,04 Juta Dimulai Januari 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2024 tahap pertama akan dimulai pada 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif menyampaikan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah dengan kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024 M.
Advertisement
Lalu, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman, melansir laman resmi Kemenag dikutip Sabtu (6/1/2024).
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Reguler dibuka Mulai 9 Januari 2024, Ini Ketentuannya
Sementara itu, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024. Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara mencicil untuk memudahkan jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Dengan begitu jemaah sudah dapat mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, meski pelunasan belum dibuka. “Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” jelas Yaqut.
BACA JUGA: Kuota Haji Ditambah, BPK Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan 2024
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445/2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta pada November 2023. Adapun, BPIH yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta atau 60% dari BPIH 2024. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
Advertisement
Advertisement