Advertisement
Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kali Ketiga sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal diperiksa kali ketiga oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis (21/12/2023).
"Kami (lakukan pemeriksaan)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20//12/2023).
Advertisement
Namun Arief tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Ade menyebut, pemeriksaan tersebut tetap dijadwalkan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. "Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.
Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan pada Kamis (26/10/2023), Kamis (16/11/2023). Kemudian pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, yakni Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA: Berkelahi di Dekat Pasar Potorono, 7 Pelajar Kota Jogja Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan Selasa (19/12/2023) kemarin, sehingga menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
Advertisement
Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AAJ Sepakat Jokowi Masuk Partai
- Pesawat Tecnam P2006T Jatuh di BSD Tangsel, 3 Orang Tewas
- Sejak 2023 Rotasi Bumi Melambat dan Hari Menjadi Panjang, Diperkirakan hingga 2025
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Jemaah Umrah Diminta Pulang Tepat Waktu Sebelum Musim Haji
- KTT World Water Forum, Presiden Mengawali Acara dengan Jamuan Santap Malam di GWK
Advertisement
Advertisement