Advertisement
Pemilu 2024, Ini Syarat Ideal Calon Pemimpin yang Harus Dipilih Menurut MUI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Muslim yang memiliki hak pilihnya itu memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dan bertanggungjawab untuk menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
Advertisement
"Setiap Muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupin legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," kata Kiai Niam dalam keterangannya dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (19/12/2023)
BACA JUGA: MUI: Fatwa Golput Haram Tetap Berlaku untuk Pemilu 2024
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal ini, kata Niam, sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagaimana berikut:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
- Dalam fatwa ini dicetuskan sejumlah rekomendasi yaitu sebagai berikut:
- Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar
- Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Benjamin Netanyahu Perintahkan Pasukan Duduki Jalur Gaza Segera
- Konflik Israel-Palestina, Menlu Jerman: Tujuan Kita Jelas Solusi Dua Negara
- Usai Gempa di Bekasi, Perjalanan Kereta Api di Jakarta Kembali Normal
- Gempa di Bekasi Malam Ini, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan
- Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Selegram Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, 20 Agustus 2025
- Kenaikan Upah Buruh 2026 Diusulkan 10,5 Persen, Menaker: Nanti Akan Dikaji
- Pencarian 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Tanjung Mas Semarang Dilanjutkan
- Hubungan Australia-Israel Memanas, Pemimpin Kedua Negara Saling Sindir
- Politisi Muda Finlandia Eemeli Peltonen Diduga Bunuh Diri
- Bajrakitiyabha, Putri Kerajaan Thailand Harus Jalani Perawatan
- Rusia Siap Ikut Dialog Trilateral dengan AS-Ukraina
Advertisement
Advertisement