Advertisement
Pemilu 2024, Ini Syarat Ideal Calon Pemimpin yang Harus Dipilih Menurut MUI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Muslim yang memiliki hak pilihnya itu memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dan bertanggungjawab untuk menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
Advertisement
"Setiap Muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupin legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," kata Kiai Niam dalam keterangannya dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (19/12/2023)
BACA JUGA: MUI: Fatwa Golput Haram Tetap Berlaku untuk Pemilu 2024
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal ini, kata Niam, sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagaimana berikut:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
- Dalam fatwa ini dicetuskan sejumlah rekomendasi yaitu sebagai berikut:
- Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar
- Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Gerakan Blockout 2024, Ajak Blokir Akun Selebriti yang Bungkam Terkait Krisis Gaza
- Belasan Anggota Geng Motor Diringkus Polisi
- Prediksi BMKG Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar Hari Ini, Selasa 14 Mei 2024
- Petugas BPK Diduga Minta Rp10 Miliar untuk Loloskan Opini WTP di Kementan, Terbongkar di Sidang Korupsi SYL
- Badan Geologi Perluas Radius Aman Dampak Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok
- Setelah Gagal Jadi Presiden, PDIP Beri Tugas Baru ke Ganjar di Pilkada 2024
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Menjauh Radius 13 Km
Advertisement
Advertisement