Advertisement
Pemilu 2024, Ini Syarat Ideal Calon Pemimpin yang Harus Dipilih Menurut MUI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Muslim yang memiliki hak pilihnya itu memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dan bertanggungjawab untuk menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
Advertisement
"Setiap Muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupin legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," kata Kiai Niam dalam keterangannya dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (19/12/2023)
BACA JUGA: MUI: Fatwa Golput Haram Tetap Berlaku untuk Pemilu 2024
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal ini, kata Niam, sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagaimana berikut:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
- Dalam fatwa ini dicetuskan sejumlah rekomendasi yaitu sebagai berikut:
- Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar
- Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir Mereda, Warga Bantul dan Gunungkidul Kembali ke Rumah
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- 600-an Jemaah Ikuti Pengajian Ramadan Aqua-SMG di Masjid Agung Surakarta
- Pemudik Diminta Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit, Ini Alasannya
- BMKG Minta Pemudik Tak Lewat Pantura Saat Sore hingga Petang, Ini Alasannya
- Sidang Isbat Tentukan 1 Syawal, Ini Jadwalnya
- Harga Tiket Pesawat Gila-gilaan, Warga Batam Mudik Via Malaysia
- Tiga Jam Diguyur Hujan Deras, Jalan Jogja-Solo Kembali Kebanjiran
- Gempa Myanmar Akibatkan 26 Orang Meninggal, Termasuk Jemaah Salat Jumat
Advertisement
Advertisement