Advertisement
Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Naik Kapal Saat Libur Nataru, Ini Syaratnya
Ilustrasi kapal/ Pelni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis menggunakan kapal laut untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru)
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting menjelaskan, program mudik gratis ini diselenggarakan Kemenhub bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Program mudik gratis ini diadakan seiring dengan tingginya antusiasme libur Nataru dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap angkutan mudik kapal gratis.
Advertisement
Dia menjelaskan, pada program mudik gratis kali ini pemerintah menyediakan sekitar 4.415 tiket untuk sembilan rute pelayaran. Rute-rute tersebut, di antaranya Kupang-Ende, Balikpapan-Pare-Pare, Makassar-Surabaya, Bitung-Sorong, Makassar-Bau-Bau. Kemudian, ada juga rute Batam-Belawan, Makassar-Bau-Bau, Ambon-Tual, dan Jayapura-Biak.
"Rute yang dipilih memang lebih berfokus ke Indonesia Timur dikarenakan banyak masyarakat di Indonesia Timur yang akan merayakan Natal," kata Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA: Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
Dia melanjutkan, pola mudik gratis kali ini berbeda dengan mudik gratis tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat yang hendak mengikuti program ini wajib memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenhub.
Masyarakat dapat mendaftar dan melihat ketentuan-ketentuan tersebut dengan mengakses link linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub atau melalui Contact Center Pelni 162.
Berikut syarat mudik gratis angkutan laut Nataru yang digelar Kemenhub dan Pelni dikutip dari laman Instagram resmi Ditjen Perhubungan Laut:
1. Peserta yang dapat mengikuti program mudik gratis adalah:
-Usia minimal 58 tahun ke atas.
-Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.
-Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat.
2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak.
3. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran.
4. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis.
5. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat satu hari atau H-1 sebelum keberangkatan.
6. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
7. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan.
8. Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan, maka tiket dianggap hangus.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya, Jogja-Parangtritis dan Baron, 29 Januari 2026
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Kalasan, Wates, Sleman dan Wonosari
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 28 Januari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 28 Januari
- Motor Tabrakan dengan Truk di Jalan Kebonagung Sleman, Satu Tewas
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
- Top 10 Harian Jogja, 28 Januari 2026: Gempa di Bantul Sampai Jambret
- PLN Pulihkan 80 Persen Listrik Terdampak Banjir di Purbalingga
Advertisement
Advertisement



