Advertisement
Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik bakal dilanjutkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
BACA JUGA: Viral Baliho Temu Lawak Jelang Pilpres, Ini Reaksi Netizen
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023. "Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement