Advertisement
Presiden Dapat Laporan Ada Jaringan TPPO dalam Arus Pengungsi Rohingya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Arus pengungsi Rohingya kembali terjadi di wilayah Indonesia. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam arus pengungsi Rohingya di Indonesia.
"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers tentang pengungsi Rohingya di Indonesia yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
Presiden memerintahkan otoritas berwenang untuk menindak tegas pelaku TPPO. Selain itu, Jokowi juga mengarahkan agar bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Pemerintah Indonesia juga mengagendakan pembahasan solusi tersebut dengan Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) yang memiliki tanggung jawab atas masalah pengungsian. "Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," katanya.
BACA JUGA: Merapi Keluarkan Awan Panas Siang Tadi, Daerah Ini Diguyur Hujan Abu Basah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.
"Jumlahnya sekarang sudah 1.478 orang (pengungsi Rohingya). Dan orang-orang lokal, orang Aceh, Sumatera Utara, dan Riau itu sudah keberatan ditambah terus, (karena) 'Kami juga miskin, kenapa ini terus ditampung tapi gratis terus'. Nah, kami sedang mencari jalan keluar tentang ini," kata Mahfud saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa (5/12/2023) malam.
Mahfud mengatakan, pihaknya juga akan mengusahakan penanganan kebutuhan domestik dan kemanusiaan sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Dia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi, sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Oleh karena itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Rehabilitasi Sekolah Sleman 2026 Dipangkas Rp65 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
- Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
- Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
- Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
- BYD dan Honor Kolaborasi Bangun Ekosistem Antarmobil dan Ponsel
- Gubernur DIY Sambut Peserta Forum Tekstil Dunia, Ini Pesannya
- French Open 2025, Ganda Campuran Indonesia Habis
Advertisement
Advertisement



