Advertisement
Buronan Love Scam Asal China Ditangkap di Jakarta Utara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menciduk pelaku love scamming atau menipu wanita dengan modus percintaan di Jakarta Utara. Pelaku juga adalah buronan Kepolisian Republik Rakyat China yang
"Jadi kejahatan siber itu juga ada yang dilakukan dari sini (Jakarta Utara). Sehingga kami langsung lakukan tindakan agar ini (korbannya) tidak lebih membesar dan membesar lagi sampai ke sini," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi saat konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qriz Pratama saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk memastikan tidak ada korban "love scamming" itu di Jakarta Utara.
Baca Juga: Jangan Baper Dulu! Jangan-Jangan Permintaan Temen Asing di IG-mu Love Scam
Dijelaskan juga bahwa inisial nama Love Scammer wanita China itu ialah WY (34), WL (31), dan CW (42). Ketiganya diciduk saat makan malam bersama teman-temannya di salah satu restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (13/11).
WY seorang laki-laki yang lahir di Fujian, China, 1 Desember 1985 memiliki dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor G51570940, masa berlaku sampai 9 Juni 2021.
Dia memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) dengan nomor dokumen 2C11JB0795AT yang berlaku hanya sampai 27 November 2020.
Berdasarkan peraturan keimigrasian, yang bersangkutan melewati batas waktu izin tinggal di wilayah Indonesia (overstay) yang diberikan kepadanya kurang lebih selama 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan hal itu, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan juga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) UU 6/2011 karena diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
BPO China
Hal itu karena nama WY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Kemudian, WL seorang laki-laki yang lahir di Sichuan, 10 Mei 1992 memiliki dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EG2426008 yang berlaku sampai 15 Mei 2029. Izin tinggal yang digunakan, yaitu Izin Tinggal Kunjungan dengan nomor dokumen 2A02IM22404-X yang berlaku sampai 16 Desember 2023.
Baca Juga: Duh! Perempuan Ini Jadi Korban Love Scam Temannya Sendiri yang Menyamar demi Balas Dendam
Yang bersangkutan saat ini juga masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Dia juga dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Kemudian CW seorang laki-laki yang lahir di Guandong, 27 Maret 1982 memiliki dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EJ3277333 yang berlaku sampai 9 Maret 2030. Izin Tinggal Kunjungan dijamin oleh PT PBM dengan nomor dokumen 2A02IM2303-X yang berlaku sampai 6 Januari 2024.
Yang bersangkutan saat ini juga masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime), sehingga juga dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan.
Dia juga dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Korporasi penjamin orang asing atau sponsor PT PBM juga akan dicari untuk menjelaskan kronologi masuknya orang asing yang bermasalah hukum di negara asalnya ke wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana
Selain itu juga Pasal 13 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian juga menerangkan bahwa penjamin wajib memastikan orang asing yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
Sanksi yang dapat diberikan untuk penjamin yang melanggar aturan Pasal 13 ayat 3 huruf c Permenkumham 36/2021di antaranya peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal hingga pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement