Advertisement
Buronan Love Scam Asal China Ditangkap di Jakarta Utara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menciduk pelaku love scamming atau menipu wanita dengan modus percintaan di Jakarta Utara. Pelaku juga adalah buronan Kepolisian Republik Rakyat China yang
"Jadi kejahatan siber itu juga ada yang dilakukan dari sini (Jakarta Utara). Sehingga kami langsung lakukan tindakan agar ini (korbannya) tidak lebih membesar dan membesar lagi sampai ke sini," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi saat konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qriz Pratama saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk memastikan tidak ada korban "love scamming" itu di Jakarta Utara.
Baca Juga: Jangan Baper Dulu! Jangan-Jangan Permintaan Temen Asing di IG-mu Love Scam
Dijelaskan juga bahwa inisial nama Love Scammer wanita China itu ialah WY (34), WL (31), dan CW (42). Ketiganya diciduk saat makan malam bersama teman-temannya di salah satu restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (13/11).
WY seorang laki-laki yang lahir di Fujian, China, 1 Desember 1985 memiliki dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor G51570940, masa berlaku sampai 9 Juni 2021.
Dia memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) dengan nomor dokumen 2C11JB0795AT yang berlaku hanya sampai 27 November 2020.
Berdasarkan peraturan keimigrasian, yang bersangkutan melewati batas waktu izin tinggal di wilayah Indonesia (overstay) yang diberikan kepadanya kurang lebih selama 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan hal itu, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan juga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) UU 6/2011 karena diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
BPO China
Hal itu karena nama WY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Kemudian, WL seorang laki-laki yang lahir di Sichuan, 10 Mei 1992 memiliki dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EG2426008 yang berlaku sampai 15 Mei 2029. Izin tinggal yang digunakan, yaitu Izin Tinggal Kunjungan dengan nomor dokumen 2A02IM22404-X yang berlaku sampai 16 Desember 2023.
Baca Juga: Duh! Perempuan Ini Jadi Korban Love Scam Temannya Sendiri yang Menyamar demi Balas Dendam
Yang bersangkutan saat ini juga masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Dia juga dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Kemudian CW seorang laki-laki yang lahir di Guandong, 27 Maret 1982 memiliki dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EJ3277333 yang berlaku sampai 9 Maret 2030. Izin Tinggal Kunjungan dijamin oleh PT PBM dengan nomor dokumen 2A02IM2303-X yang berlaku sampai 6 Januari 2024.
Yang bersangkutan saat ini juga masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime), sehingga juga dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan.
Dia juga dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Korporasi penjamin orang asing atau sponsor PT PBM juga akan dicari untuk menjelaskan kronologi masuknya orang asing yang bermasalah hukum di negara asalnya ke wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana
Selain itu juga Pasal 13 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian juga menerangkan bahwa penjamin wajib memastikan orang asing yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
Sanksi yang dapat diberikan untuk penjamin yang melanggar aturan Pasal 13 ayat 3 huruf c Permenkumham 36/2021di antaranya peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal hingga pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement