Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengupahan, Ini Komentar Pengusaha
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat biacara terkait diterbitkannya aturan baru soal penetapan upah mnimum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai beberapa waktu belakangan ini upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas. Menurutnya tindakan yang dilakukan itu tanpa memikirkan dampak buruk bagi dunia usaha dan buruh.
Advertisement
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.
“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob kepada Bisnis/ Jaringan Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (12/11/2023).
Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit. “Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker: Sesuai Aturan Baru Pengupahan
Di sisi lain, terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.
Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman. “Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan dalam menghitung upah minimum 2024. Formula Upah Minimum dalam beleid ini mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.
Adapun upah minimum provinsi paling lama ditetapkan dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan, sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mentan: NTP Tertinggi Sepanjang Sejarah, Produksi Beras Naik
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- China Sampaikan Dukacita atas Penembakan di Pantai Bondi Sydney
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
Advertisement
Advertisement




