Advertisement
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Begini Respons Jokowi
Anwar Usman - Antara - Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari terkait pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) seperti dilansir Antara
Advertisement
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11), karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK. Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Â Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Kritik Proses Peradilan Etik MKMK
Karena putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berubah menjadi selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pada kesempatan terpisah, Anwar Usman telah memberikan komentar mengenai putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.
Anwar mengaku telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (9/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik
- Harga Emas Pegadaian Turun Tipis Seusai Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







