Advertisement
Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Kritik Proses Peradilan Etik MKMK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengkritik proses peradilan etik hakim konstitusi yang berjalan di Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Adapun, MKMK resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023), seusai melewati serangkaian sidang dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Advertisement
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tidak sejalan dengan tujuan awal dibentuknya MKMK untuk menjaga martabat para hakim konstitusi.
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," ucap dia.
Hal tersebut juga berkaitan erat dengan putusan yang dihasilkan MKMK, sehingga dia menyebutnya sebagai pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.
"Begitu pula halnya tentang Putusan Majelis Kehormatan MK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku," tuturnya.
BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK tapi Tak Diberhentikan, Ini Dasarnya
Meskipun demikian, Anwar mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat proses peradilan tersebut berjalan, mengingat statusnya sebagai ketua MK saat itu. Dia menyatakan enggan mencegah atau megintervensi proses dan jalannya persidangan MKMK yang pada saat itu berlangsung.
"Saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," ujarnya.
Anwar kemudian menjelaskan sepak terjangnya sebagai hakim, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dirinya takcakan melakukan perbuatan tercela terhadap hukum.
"Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karier di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011. Dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RI-Malaysia Perlu Perkuat Investasi Intra-ASEAN
- Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap
- 200 Negara Sepakat Naikkan Anggaran Badan Iklim PBB
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Long Boat Tenggelam, Dua Awak Ditemukan Meninggal dan 1 dalam Pencarian
- Volume Kendaraan Tinggi, Jalan Layang MBZ Diberlakukan Buka Tutup
- Kementan Temukan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Sudah Dilaporkan ke Polri dan Kejagung
- Rekor, Kereta Cepat Whoosh Layani 25.794 Penumpang dalam Sehari
- Bantuan Pangan Beras untuk Juni dan Juli 2025 Segera Meluncur Pekan Depan
- Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
- Soal Perundingan Nuklir, Iran Sebut Tak Punya Rencana Bertemu Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement