Advertisement
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip.
KTP el ini merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Advertisement
Belakangan marak kasus KTP el didaftarkan oleh oknum tertentu ke aplikasi pinjaman online (Pinjol) meskipun pemilik KTP tersebut merasa tidak melakukannya. Selain melanggar hukum pidana, tindakan tersebut tentu merugikan pemilik KTP el.
BACA JUGA: Siang Hari Suhu Panas Jogja Mencapai 34 Derajat Celcius, Sleman Berpotensi Hujan Ringan
Selain mendapat teror dari deptkolektor Pinjol, tunggakan cicilan Pinjol berpotensi merusak reputasi pemilik KTP el dalam sistem BI Checking. Lalu bagaimana untuk mengetahui KTP el kita aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum tersebut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan kepada masyarakat untuk mengecek apakah KTP el kita digunakan untuk pengajuan dana Pinjol. Layanan ini disediakan di website resmi milik OJK khususnya di laman idebku.ojk.go.id.
Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
1. Buka browser dan kunjungi laman idebku.ojk.go.id (via ponsel maupun komputer)
2. Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
3. Klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
4. Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
5. Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
7. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
8. Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
9. OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
Demikian cara cek KTP el kita untuk mengetahui apakah KTP el didaftarkan oleh oknum tertentu ke aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
- Panglima Sebut Pengamanan Jaksa Oleh TNI Sesuai Undang-undang, Tugas Selain Perang
Advertisement