Advertisement
Putusan soal Pelanggaran Etik Hakim MK Dibacakan Selasa Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, seusai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. "Nanti putusan dibacakan Selasa jam 16.00 WIB, sesudah jam 13.00 WIB ada sidang pleno di MK," katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Advertisement
Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres. "Niat kami untuk menciptakan kepastian karena [tanggal] 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kami sudah putus," tuturnya.
Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.
"Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kami tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan," terangnya.
BACA JUGA: Jokowi Pecat Ketua MK Anwar Usman, Ini Faktanya
Jimly berharap putusan tersebut nantinya mampu menjawab semua isu yang diperkarakan pelapor dan diperbincangkan masyarakat luas. "Itu satu per satu, mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti. Ada yang menuduh begini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," lanjutnya.
Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement