Advertisement

Putusan soal Pelanggaran Etik Hakim MK Dibacakan Selasa Pekan Depan

Reyhan Fernanda Fajarihza
Jum'at, 03 November 2023 - 22:17 WIB
Arief Junianto
Putusan soal Pelanggaran Etik Hakim MK Dibacakan Selasa Pekan Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, seusai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. "Nanti putusan dibacakan Selasa jam 16.00 WIB, sesudah jam 13.00 WIB ada sidang pleno di MK," katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Advertisement

Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres. "Niat kami untuk menciptakan kepastian karena [tanggal] 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kami sudah putus," tuturnya.

Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.

"Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kami tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan," terangnya.

BACA JUGA: Jokowi Pecat Ketua MK Anwar Usman, Ini Faktanya

Jimly berharap putusan tersebut nantinya mampu menjawab semua isu yang diperkarakan pelapor dan diperbincangkan masyarakat luas. "Itu satu per satu, mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti. Ada yang menuduh begini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," lanjutnya.

Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petinggi Relawan Bepro Sambangi Yuni Astuti, Apresiasi Banyak Pemuda DIY Gabung ke Prabowo-Gibran

Jogja
| Sabtu, 02 Desember 2023, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement