Advertisement
Putusan soal Pelanggaran Etik Hakim MK Dibacakan Selasa Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, seusai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. "Nanti putusan dibacakan Selasa jam 16.00 WIB, sesudah jam 13.00 WIB ada sidang pleno di MK," katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Advertisement
Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres. "Niat kami untuk menciptakan kepastian karena [tanggal] 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kami sudah putus," tuturnya.
Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.
"Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kami tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan," terangnya.
BACA JUGA: Jokowi Pecat Ketua MK Anwar Usman, Ini Faktanya
Jimly berharap putusan tersebut nantinya mampu menjawab semua isu yang diperkarakan pelapor dan diperbincangkan masyarakat luas. "Itu satu per satu, mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti. Ada yang menuduh begini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," lanjutnya.
Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement