Advertisement
Putusan soal Pelanggaran Etik Hakim MK Dibacakan Selasa Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, seusai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. "Nanti putusan dibacakan Selasa jam 16.00 WIB, sesudah jam 13.00 WIB ada sidang pleno di MK," katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Advertisement
Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres. "Niat kami untuk menciptakan kepastian karena [tanggal] 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kami sudah putus," tuturnya.
Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.
"Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kami tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan," terangnya.
BACA JUGA: Jokowi Pecat Ketua MK Anwar Usman, Ini Faktanya
Jimly berharap putusan tersebut nantinya mampu menjawab semua isu yang diperkarakan pelapor dan diperbincangkan masyarakat luas. "Itu satu per satu, mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti. Ada yang menuduh begini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," lanjutnya.
Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Dangkal di Kalsel, BMKG: Tak Ada Kerusakan
- Sport Tourism di Jateng Perlu Dibarengi Aksi Pelestarian Lingkungan
- Prabowo Tegur Salah Satu Menteri Sampai Tiga Kali, Ini Respons Bahlil
- Tim Nasional U-23 Indonesia Berada di Grup C SEA Games Thailand 2025
- Mensos: Siswa Sekolah Rakyat yang Mengundurkan Diri Segera Diganti
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar LIKE IT di Kota Solo
- Babak Pertama PSIS vs PSS, Super Elja Unggul Tiga Gol
Advertisement
Advertisement