Advertisement
Viral Video Megawati Hempaskan Tangan Jokowi, Puan Maharani Bilang Begini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video yang menampilkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghempaskan tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat Megawati turun dari tangga di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV PDIP akhir bulan lalu.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mempunyai alasan di balik gerak video itu. Saat itu, Megawati selesai memberi pidato di atas panggung. Akhirnya, Jokowi dan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo kompak memegang tangan Megawati untuk membantu menuruni tangga.
Advertisement
Dalam video yang viral di media sosial, dinarasikan Megawati seakan menghempaskan tangan Jokowi usai menuruni tangga. Puan pun merasa video tersebut hanya untuk memperkeruh suasana politik saja.
"Turun tangga kan sudah pegangan sama Mas Ganjar, kemudian enggak lihat, namanya turun ke tangga kan, fokus ke tangga. Jadi enggak ada saling hempas-hempas itu, enggak ada sama sekali," ujar Puan di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, ketua DPR RI ini menyatakan hubungan antara Jokowi dengan Megawati masih berjalan dengan baik. Bahkan, menurutnya, Megawati sudah menganggap Jokowi sebagai anak. "Kasih ibu itu sepanjang masa. Cuma urusan turun tangga saja [heboh]," jelas Puan.
Sebagai informasi, belakangan beredar isu kerenggangan hubungan antara Megawati dengan Jokowi. Bahkan, politisi PDIP Adian Napitupulu menyatakan Jokowi telah mengkhianati PDIP. Menurutnya, hubungan kedua tokoh itu mulai merenggang karena PDIP menolak ide Jokowi untuk menjabat hingga tiga periode.
BACA JUGA: Megawati Tertawa Dikabarkan Renggang dengan Jokowi, Hasto: Dekat secara Batin
Meski demikian, Puan kembali membantah kabar tersebut. "Enggak, enggak pernah setahu saya. Enggak pernah beliau [Jokowi] meminta untuk perpanjangan 3 periode," ujar Puan di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, ketua DPR ini menjelaskan konstitusi sudah mengatur agar presiden hanya bisa menjabat maksimal dua kali, dengan masing-masing lima tahun perperiode. Oleh sebab itu, tidak ada mekanisme yang memungkinkan masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
"Itu mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan 3 periode," jelas Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Penulis :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement