Advertisement
Kejagung Bentuk Tim Jaksa Teliti Berkas Kasus Hoaks Rocky Gerung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.
Advertisement
Ketut mengatakan saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.
"Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/10/2023)
Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Berlanjut, Bareskrim Panggil Ulang Rocky Gerung
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung. Rocky pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.
Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menerima 26 laporan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Prakiraan Cuaca Hari Ini DIY Diguyur Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
- Transmisi HIV dari Ibu ke Anak Masih Terjadi di Indonesia
- Penurunan Infeksi Baru HIV di Indonesia Mencapai 54 Persen
- Pemerintah Kucurkan Rp3,7 triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024
- IPW Desak Polda Menunda Proses Hukum Kasus Aiman
- Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
- COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement
Advertisement