Advertisement
Dijadwalkan Ulang, Polisi Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Ketua KPK Firli Bahuri. - Ist/ HO Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK, Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini akan kami kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.
Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023. "Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.
BACA JUGA: Fokus Jalani Proses Penyidikan Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. "Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.
Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku. "KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
17 Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kulonprogo Masih Kosong
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
- Perbaikan Sekolah Rusak di Indonesia
- Banjir Bandang Terjang Safi Maroko, 37 Orang Tewas
- Pemda DIY Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal-Tahun Baru
- Guadalajara vs Barcelona, Ujian Perdana di Copa del Rey
- Koperasi Desa Merah Putih Harapan Baru bagi Desa
Advertisement
Advertisement



